Ia juga menyoroti ketidakmampuan partai politik non-parlemen dalam memanfaatkan putusan MK untuk mengusung calon sendiri.
"Mungkin parpol merasa waktu pendaftaran terlalu sempit, hanya tiga hari, sehingga tidak siap mengusung calon. Ini sangat disayangkan karena seharusnya parpol bertugas merekrut calon pemimpin yang berkualitas," ujarnya.
Menurut Prof. Fauzan, kondisi ini berpotensi membuat Pilkada hanya menjadi rutinitas belaka, tanpa memberikan pendidikan politik yang berarti bagi masyarakat.
"Pemilu atau Pilkada seharusnya menjadi ajang kompetisi ide dan gagasan. Namun, jika yang terjadi adalah calon dadakan dan ketidakseimbangan kompetisi, maka masyarakat tidak akan mendapatkan pendidikan politik yang baik," pungkasnya. ***
Berita Pilihan
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel