NSA Ajukan Praperadilan, Protes Penangkapan yang Dinilai Cacat Prosedur

Pikiran Rakyat Subang - 18 Sep 2024, 08:55 WIB
Penulis: Charles Yohanes
Editor: Tim Pikiran Rakyat Subang
/

PR SUBANG - Penangkapan NSA, seorang tersangka kasus pencabulan anak tiri yang telah lama diburu polisi, kini menuai kontroversi. Keluarga NSA melalui kuasa hukum mereka, Agus Prayoga, menyuarakan keberatan terhadap proses penangkapan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Pada Selasa (17/9/2024), Agus menggelar konferensi pers dan menegaskan bahwa penangkapan tersebut tidak disertai dengan surat resmi penangkapan yang ditunjukkan kepada keluarga.

“Kami merasa keberatan karena polisi tidak menunjukkan surat penangkapan yang resmi saat NSA ditangkap,” kata Agus dengan tegas. Merespons ketidakpuasan ini, pihak keluarga berencana mengajukan praperadilan untuk menggugat keabsahan penangkapan tersebut.

Tak hanya itu, Agus juga berencana melaporkan dugaan kekerasan yang terjadi selama pemeriksaan ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas. Selain soal penangkapan, kuasa hukum NSA juga berencana menuntut selebritas Uya Kuya terkait pernyataannya di media sosial yang dinilai memfitnah NSA dengan tuduhan perkosaan. Menurut Agus, tuduhan tersebut tidak benar karena laporan asli dari pelapor, HN, telah diralat.

Sebelumnya, NSA sempat menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak tiri di Cirebon dan Purwakarta. Namun, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Khusus Satreskrim Polres Cirebon Kota. Kuasa hukum pelapor, Prof. Dr. Henry Indraguna, mengapresiasi kerja keras Satreskrim yang dipimpin oleh AKBP M Rano Hadiyanto.

"Kerja keras luar biasa dari Satreskrim Polres Cirebon Kota, mereka terus berusaha siang dan malam hingga berhasil menangkap tersangka," puji Henry.

Henry juga menjelaskan bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cirebon, namun masih dalam proses pemeriksaan. Meski kuasa hukum tersangka telah mengajukan Restorative Justice (RJ), Henry menekankan bahwa kasus pencabulan anak tidak termasuk dalam kategori yang bisa diselesaikan melalui RJ. "Ibu HF, klien kami, menolak RJ. Dia ingin agar NSA diadili dan dihukum sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.

Kasus ini berawal dari laporan yang dilayangkan oleh ibu korban pada tahun 2023, dengan nomor registrasi LP/B/290/V1/2023.

Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik setelah ibu korban diwawancarai oleh Uya Kuya di kanal YouTube miliknya.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub