Polri Temukan dan Musnahkan 25 Hektar Ladang Ganja

- 18 Agustus 2022, 10:45 WIB
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar / Foto PMJNEWS
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar / Foto PMJNEWS /Uma Farhan/Subangtalk

SUBANGTALK - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menemukan ladang ganja seluas 25 hektare. Pengungkapan ini berawal dari hasil penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis ganja jaringan Aceh, Lampung hingga Jakarta.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan setidaknya ada sembilan titik lokasi ladang ganja. Temuan ini merupakan tindak lanjut pengungkapan empat kasus peredaran ganja.

"Dari bulan Juli sampai Agustus 2022. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap empat kasus tersebut dan berhasil ditemukan sembilan titik lokasi ladang ganja, sumber daripada barang bukti yang disita petugas," jelas Krisno kepada wartawan, Rabu (17/8/2022), seperti dikutip dari PMJNEWS, Kamis 18 Agustus 2022.

Baca Juga: Penyidik Kejagung Siap Periksa Koruptor Surya Darmadi Pagi Ini

Krisno mengungkapkan, ladang ganja berada di wilayah Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar. Masing-masing titik tersebut terdapat ladang ganja dengan kurang lebih 3-4 hektare dengan total sekitar 25 hektare.

"Kemudian dimusnahkan oleh tim gabungan Dittipidnarkoba Mabes Polri, Polda Aceh, dan Ditjen Bea-Cukai dengan cara dicabut dan dibakar," ujarnya.

Menurut Krisno, pengungkapan kasus peredaran ganja tersebut di antaranya Jalan Pelabuhan Bakauheni, Kompleks Taman Buaran Indah 4, Lampung Selatan; Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur; area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni dan Jalan Raya Sukarno Hatta, Desa Lam Ara, Banda Raya, Kota Banda Aceh.

Baca Juga: Fun Game Ala Pemain Persib Meriahkan HUT RI ke 77

"Modus operandi menggunakan jasa kurir untuk mengirim dan atau mengedarkan narkotika jenis ganja melalui jalur darat dari Aceh dengan tujuan Jakarta dan Jawa Barat," tuturnya.

Lebih lanjut Krisno menuturkan, dalam kasus ini ada 13 tersangka yang ditangkap antara lain DS, SY, EF, RA, DA, IH, CT, KF, AF, MS, JA, AI, dan SS. Sementara masih ada satu pelaku DPO berinisial H alias IK.

Halaman:

Editor: Uma Farhan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x