PR SUBANG - Dunia perpajakan Indonesia kini kedatangan organisasi baru yang fokus pada persatuan dan keadilan, yaitu Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI).
Diluncurkan pada Senin 1 Juli 2024 di Malang, Jawa Timur, IWPI mengusung semangat "Rakyat Bersatu Untuk Indonesia Maju" dengan beberapa tujuan mulia.
Organisasi nirlaba ini dibentuk untuk mempererat solidaritas antar wajib pajak, mendukung dan mendorong implementasi peraturan perpajakan yang adil, serta menyediakan bantuan hukum bagi anggotanya.
Baca Juga: Kota Cirebon Genjot PAD Lewat Sosialisasi Pajak dan Retribusi Daerah
IWPI hadir sebagai wadah bagi para wajib pajak untuk menyuarakan aspirasinya dan mendapatkan pendampingan dalam menjalin hubungan yang harmonis dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"IWPI didirikan dengan prinsip bebas, merdeka, mandiri, dan berbadan hukum," jelas Rinto Setiyawan, A.Md. T., Ketua Umum IWPI dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Rinto menjelaskan bahwa IWPI dibentuk sebagai respons terhadap kesenjangan yang dirasakan antara wajib pajak dan konsultan pajak.
"Seringkali, wajib pajak merasa tidak mendapatkan manfaat yang sepadan dengan biaya yang dikeluarkan untuk jasa konsultan pajak," ujar Rinto.
Baca Juga: Kanwil DJP Jawa Barat II Beri Penghargaan untuk 44 Wajib Pajak