PR SUBANG - Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) secara terbuka menyuarakan kekhawatiran terkait potensi konflik kepentingan yang dapat menggerogoti independensi peradilan di bidang perpajakan.
Menyusul tiga calon Hakim Agung TUN khusus Pajak yang lolos seleksi Komisi Yudisial dengan memiliki latar belakang sebagai pejabat di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Seperti diketahui KY mengusulkan sembilan Calon Hakim Agung dan tiga calon hakim ad hoc ham di Mahkamah Agung ke DPR. Diantara calon hakim agung yang berlatar belakang dari Kemenkeu yakni Dr. Diana Malemita Ginting
, LY Hari Sih Advianto, dan Tri Hidayat Wahyudi.
Baca Juga: Tingkatkan Penerimaan Pajak, DJP Jawa Barat II Jalin Sinergi dengan Pemda Indramayu
"Adanya riwayat atau latar belakang yang pernah dan/atau sedang menjabat di bawah naungan Kemenkeu tentu akan menimbulkan potensi konflik kepentingan dalam memutus sengketa yang diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung" ujar Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan dalam keterangannya, Jakarta Jumat 26 Juli 2024.
Ia menjelaskan ini sebuah sinyal mengkhawatirkan, sebab bisa saja ada potensi konflik kepentingan terhadap ketiga calon Hakim Agung, pasalnya mereka memiliki latar belakang sebagai pejabat di Kemenkeu.
"Latar belakang mereka yang erat dengan Kemenkeu berpotensi memengaruhi keputusan mereka dalam memutus perkara perpajakan, terutama yang melibatkan negara."
Lebih lanjut, Rinto menyoroti perbedaan pandangan para calon hakim terkait jangka waktu pemeriksaan pajak dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XXII/2024.