"Dengan semakin kompleksnya permasalahan hukum, peran mediator semakin krusial," kata Sri.
Baca Juga: Pemdes Mediasi Tuntutan Warga Perum Pesona Ancaran dengan PT Rejeki Agung Sedaya (Developer)
Ia menambahkan bahwa IICT, sebagai lembaga yang telah berpengalaman dalam mencetak mediator, berkomitmen untuk mendukung upaya Sentra Keadilan Indonesia dalam mengembangkan kapasitas mediator di Indonesia.
Ia menilai dalam perkembangan hukum progresif dengan penerapan keadilan restoratif saat ini sangat diperlukan penguatan sumber daya mediator, bukan hanya dalam penyelesaian sengketa perdata, namun juga dalam penyelesaian tindak pidana, seperti pola/metode pendekatan mediasi, aspek privasi/kerahasiaan, sifat non-yudisial mediasi, dan lain sebagainya.
"Atas hal tersebut pelatihan sertifikasi mediator dapat menjadi solusi dalam rangka penguatan kapasitas sumber daya mediator," tutur dia.
IICT selaku lembaga berakreditasi Mahkamah Agung yang telah berpengalaman melahirkan ribuan mediator bersertifikat dengan latar belakang pendidikan dan profesi yang berbeda.
Pelatihan mediator Batch 1 dilakukan mulai tanggal 2 sampai 25 September 2024 diikuti 21 orang. Sedangkan, Batch 2 sejak tanggal 6 sampai 29 September 2024 diikuti 24 orang.
Baca Juga: DPRD Mediasi Tuntutan Paguyuban Sopir Angkot dengan Forum Ojol Kuningan
Nantinya para peserta yang berasal dari berbagai latar belakang profesi, seperti ASN, advokat, dan masyarakat umum diberikan pada pembelajaran praktik dengan metode coaching, mentoring, dan e-learning
Materi yang diberikan secara komprehensif, mulai dari teori hingga praktik mediasi, dengan metode pembelajaran yang bervariasi, seperti coaching, mentoring, dan e-learning.