KKP Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat

- 21 Agustus 2024, 12:26 WIB
/

PR SUBANG – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmennya dalam perlindungan dan pemajuan hak-hak masyarakat hukum adat (MHA).

Sampai saat ini, sebanyak 23 komunitas dari 27 komunitas MHA yang tersebar di 6 provinsi, telah ditetapkan melalui peraturan bupati/walikota sebagai bentuk fasilitasi pengakuan dan perlindungan MHA di pesisir dan pulau-pulau kecil.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo mengatakan, pengakuan terhadap keberadaan MHA di Indonesia menurut Victor tertuang dalam pasal 18B ayat 2 pada Amandemen UUD 1945 kedua yang menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan MHA beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam Undang-Undang. Belum lama ini juga digelar Forum Adat 2024 Jakarta.

Lebih jauh Victor menyebutkan penguatan terhadap MHA dapat diwujudkan melalui sinergitas dan harmonisasi kegiatan antar kementerian, lembaga dan seluruh pemangku kepentingan.

"Dukungan dan kerja sama lintas sektor, baik pusat dan daerah, akademisi, praktisi dan pelaku usaha juga menjadi faktor kunci dalam untuk penguatan MHA di Indonesia," ujar Victor dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Rabu 21 Agustus 2024.

KKP sangat mendorong penyebarluasan pesan perlindungan dan pemajuan hak-hak masyarakat hukum adat kepada semua pihak. Sebagai informasi, MHA di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia memiliki berbagai sebutan seperti Sasi, Mane’e, Ombo, Egek, Kera-kera dan sebagainya.

“KKP akan terus melanjutkan program perlindungan dan penguatan MHA, sehingga MHA di pesisir dan pulau-pulau kecil yang kuat, sejahtera, dan mandiri dapat tercapai,” tegas Victor.

Tak hanya itu, guna memperkuat dan meningkatkan pemberdayaan MHA, KKP juga telah menyalurkan 48 paket bantuan pemerintah untuk 22 komunitas MHA, 8 di antaranya telah menerima program peningkatan kapasitas di bidang perikanan tangkap, budidaya, pengolahan hasil perikanan dan wisata bahari.

Di kesempatan yang sama, Direktur Program Kelautan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) Muhammad Ilman mengatakan YKAN bekerja sama dengan masyarakat adat sejak tahun 2020. Sebagai mitra pembangunan, YKAN menegaskan akan terus memberikan dukungan yang dibutuhkan oleh pemerintah dan masyarakat adat agar pengelolaan sumber daya alam tetap lestari.

Halaman:

Editor: Charles Yohanes


Tags

Terkait

Terkini

Trending

Berita Pilgub