Tenyata Sejumlah Furniture di Pendopo Walikota Banjar Sengaja Dibakar Seorang Pria, Polisi Ungkap Motifnya

- 27 Oktober 2022, 17:32 WIB
Polres Banjar Ungkap Pelaku Pembakaran di Pendopo Walikota Banjar, Kamis 27 Oktober 2022
Polres Banjar Ungkap Pelaku Pembakaran di Pendopo Walikota Banjar, Kamis 27 Oktober 2022 /Arief Farandhika Pratama/Subangtalk

"P ini berhasil diamankan di Ciamis, hari senin 24 Oktober 2022 lalu. Setelah kami kembangkan berdasarkan keterangan tersangka P, beraksi sendirian saat membakar furniture di Pendopo Walikota Banjar, " paparnya.

Pelaku P sudah teridentifikasi oleh CCTV di sekitar Pendopo, karena terlihat jelas saat beraksi melakukan pembakaran furniture.

Baca Juga: Ini Kronologi Wanita Bercadar yang Nekat Terobos Istana Sambil Bawa Senpi

"Dari hasil penyelidikan di TKP dan sekitaran TKP kemudian anggota Timsus melakukan pengecekan CCTV sepanjang jalur Jl. Kewadanaan dan didapat hasil dari pengecekan CCTV bahwa pelaku pembakaran menggunakan Sweeter berwarna hitam bergambar warna putih dan menggunakan celana pendek, menenteng 2 buah Plastik kresek warna hitam memakai sepatu yang diketahui di bagian pinggir berwarna putih ke arah Pendopo Kota Banjar. Lalu diketahui tidak lama kemudian orang tersebut kembali melintas di dalam rekaman CCTV akan tetapi tidak memakai sepatu dan tidak menentemg keresek warna hitam, selanjutnya Anggota timsus melakukan penyelidikan terhadap ciri ciri pelaku tersebut dan setelah menemui informen bahwa diketahui orang dengan ciri ciri yang sama di dalam rekaman pernah bertemu dengan informen bahkan sempat berbincang dan diketahui bahwa orang tersebut merupakan warga Gg. Setia tepatnya Lingk. Cimenyan II Rt.03 Rw.10 Kel. Mekarsari Kec. Banjar Kota Banjar, dan dari hasil penyelidikan di sekitar rumahnya diketahui bahwa yang diduga pelaku mengalami luka bakar di bagian pergelangan kaki kiri dan kanan, " jelas Kapolres.

Pelaku P dijerat dengan Pasal 187 Ke – 1 KUHPidana.

Baca Juga: Depan Istana Negara, Perempuan Bercadar Todongkan Pistol ke Paspampres

"Untuk ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara, " pungkasnya.



Halaman:

Editor: Arief Farandhika Pratama


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah