Bawa 5 Tuntutan, HMI Subang Kembali Gelar Aksi Unjuk Rasa di Gedung DPRD hingga Kantor Bupati Subang

21 Mei 2024, 22:07 WIB
Aksi unjuk rasa HMI Subang di gedung DPRD Subang. /

PR SUBANG - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Subang, Jawa Barat kembali menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa, 21 Mei 2024.

Unjuk rasa massa HMI Subang ini dilakukan di beberapa titik mulai dari Gedung DPRD hingga kantor Bupati Subang. 

Dalam aksi unjuk rasa tersebut sempat terjadi kericuhan. Aksi saling dorong dengan aparat yang menjaga terjadi ketika massa hendak masuk ke gedung DPRD Subang. 

Ketua HMI Subang, Muhammad Ali Annaba, menilai bahwa banyak kebijakan Pemkab Subang khususnya Pj Bupati Subang yang merugikan masyarakat. Seperti rencana proyek pembangunan Pesona Subang Mall oleh PT. Subang Sejahtera dan PT. Pesona Subang Sejahtera.

"Sebagai penanggung jawab terkesan adanya kongkalikong yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan dalih penyertaan modal/investasi tapi faktanya dalam langkah awalnya saja sudah banyak menyalahi aturan dan banyak mekanisme yang dilewati, hal ini di aminkan ketika adanya kisruh dan saling tuduh antara PT Subang Sejahtera dengan Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian," ujarnya. 

Ali menambahkan, terlebih tempat relokasi untuk para pedagang belum siap sehingga para pedagang akan ditempatkan bila tempat relokasinya sendiri belum disiapkan. 

"Dalam hal ini DPRD Kabupaten Subang yang mempunyai tugas pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD yang dirasa tidak maksimal sehingga PJ Bupati dapat menyalahgunakan wewenang sebagai Kepala Daerah dengan membuat Keputusan Bupati Subang Nomor:500.2.1/kep.270-DKUPP/2024 Tentang Tim Koordinasi Relokasi Pedagang Pujasera dan Area Eks Bioskop Candra yang mencantumkan Forkopimnda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) yang lain sebagai Pembina daripada tim koordinasi tersebut, yang padahal bukan tupoksinya dan tanggung jawabnya, belum lagi beliau memasukan beberapa nama secara asal-asalan tanpa diketahui oleh pihak terkait," katanya. 

Ia menjelaskan, pihaknya juga menyoroti terkait penyalahgunaan anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) yang dipakai untuk perjalanan daerah ke Kota Solo bersama Kepala-kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat-camat yang sebenarnya tidak ada kaitannya sama sekali. 

"Padahal anggaran CSR (Corporate Social Responsibility) tersebut bisa diperuntukan untuk kegiatan Sosial Kemasyarakatan serta kegiatan-kegiatan lain yang manfaatnya bisa dirasakan untuk masyarakat luas di Kabupaten Subang," ungkapnya. 

Pada unjuk rasa kali ini, HMI Subang menyampaikan lima tuntutan untuk Pemerintah Kabupaten Subang. Adapun lima tuntutan dari HMI Subang yaitu:

1. Adanya indikasi penyalahgunaan wewenang oleh PJ Bupati Kabupaten Subang dalam penerbitan SK terkait pembentukan Tim Koordinasi Relokasi pedagang Pasar Pujasera yang melibatkan FORKOPIMDA Subang tanpa ada payung hukum yang jelas dan banyak mekanisme lainnya yang terlewati. 

2. Menuntut kepada BUMD PT. Subang Sejahtera untuk melakukan kajian terlebih dahulu terhadap perencanaan pembangunan Kabupaten Subang karena ada hal-hal yang berbenturan dengan perencanaan awal. 

3. Adanya kesengajaan dari pihak pemerintah daerah yakni PJ Bupati Kabupaten Subang dengan pengelola terkait mekanisme dan aturan yang di tabrak tanpa mempertimbangkan aspek lingkungan, tata ruang dan ekonomi di Kabupaten Subang. 

4. Adanya dugaan kongkalikong antara PJ Bupati, BUMD PT Subang Sejahtera, pihak pengembang PT PSS dan investor untuk merekayasa anggaran yang kemudian dijadikan setoran kepada pihak-pihak terkait. 

5. Meminta kejelasan dan pertanggungjawaban dari PIU/Manager UPLAND Kabupaten Subang dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Subang terkait adanya indikasi pemotongan bantuan bagi petani manggis dan indikasi adanya praktik KKN dalam Program UPLAND Dinas Pertanian Kabupaten Subang yang dilakukan oleh PIU/Manager UPLAND sendiri.***

Editor: Andi Permana

Tags

Terkini

Terpopuler