Tindakan Jaksa Musnahkan Ragam Barbuk, Kejari Subang: Kasusnya Sudah Inkracht

- 2 Juni 2024, 13:39 WIB
Kajari Subang Akmal Kodrat pimpin jaksa di Kejari Subang musnahkan barbuk kasus incracht.
Kajari Subang Akmal Kodrat pimpin jaksa di Kejari Subang musnahkan barbuk kasus incracht. /Aa Hamzah/PR SUBANG /Kejari Subang

PR SUBANG, - Kejari Subang sigap musnahkan barang bukti (barbuk) pada berbagai kasus yang telah diputus hakim atau inkracht.

Pemusnahan ragam barbuk dilakukan Kejaksaan Negeri Subang di area halaman belakang gedung Kejari Subang pada Jumat (31 Mei 2024).

Kegiatan tersebut dilakukan para Jaksa Kejari Subang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Subang atau Kajari Subang Akmal Kodrat.

"Kepala Kejaksaan Negeri Subang Dr. Akmal Kodrat, SH., M.Hum., beserta jajaran melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki ketetapan hukum tetap (incracht) di area halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Subang," terang @kejarisubang, seraya men-tag @kejaksaan.ri dan @kejati_jabar.

Kejari Subang musnahkan barbuk perkara incracht, Jumat (31 Mei 2024).
Kejari Subang musnahkan barbuk perkara incracht, Jumat (31 Mei 2024).

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan penuntasan rangkaian kewenangan jaksa menindak-lanjuti putusan inkracht atas suatu perkara, karena barbuk merupakan bagian dari obyek eksekusi.

Selain untuk mengurangi tumpukan barang bukti, tindakan ini dilakukan para jaksa di Kejari Subang, -atas kewenangan jaksa- melunasi tunggakan penyelesaian suatu perkara yang sudah incracht.

"Sehingga diharapkan, tidak ada lagi tunggakan penyelesaian," imbuh @kejarisubang.

***

Editor: AA Hamzah Hasbullah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah