Kanwil DJP Jawa Barat II Beri Penghargaan untuk 44 Wajib Pajak

- 9 Maret 2024, 17:20 WIB
Kanwil DJP Jawa Barat II memberikan penghargaan kepada 44 Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Majalengka.
Kanwil DJP Jawa Barat II memberikan penghargaan kepada 44 Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Majalengka. /

 

PR SUBANG – Kanwil DJP Jawa Barat II memberikan penghargaan kepada 44 Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Majalengka.

Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, dan segenap jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Kegiatan Tax Gathering ini merupakan wadah kita bersama dalam menguatkan sinergi dan kolaborasi antara Wajib Pajak dan Fiskus untuk menyukseskan reformasi perpajakan,” ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Henny Suatri Suardi.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa
Barat II Harry Gumelar menyebutkan bahwa pada tahun 2021
perekonomian Indonesia kembali tumbuh.

Baca Juga: Siapa Bakal Isi 50 Kursi Dewan DPRD Subang, Ini Hasil Rekapitulasi Pemungutan Suara Tahap Kabupaten KPU Subang

Hal ini terlihat dari penerimaan pajak yang sudah melebihi
target APBN selama 3 tahun beturut-turut.

“Tugas utama DJP untuk meningkatkan tax ratio, bagaimana cara mengumpulkan pajak dengan efisien dan efektif. Salah satu pendekatannya dengan upaya peningkatan pelayanan bagi para Wajib Pajak agar kepatuhan wajib pajak meningkat, ini merupakan komponen yang penting dalam tax ratio. Saat ini, sekitar 90% penerimaan pajak sudah dibayar secara sukarela oleh Wajib Pajak bukan dengan bukti permulaan atau penyidikan. Saya ucapkan terima kasih atas kontribusi bapak/ibu sekalian” ungkapnya.

Reformasi perpajakan sudah dimulai sejak tahun 2002 yang bertujuan memudahkan Wajib Pajak menyampaikan kewajiban perpajakannya, dalam waktu dekat DJP akan mengimplementasikan
Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang baru.

Halaman:

Editor: Charles Yohanes


Tags

Terkait

Terkini