Selama April - Mei 2024, Satgas Pasti Blokir 824 Entitas Ilegal

- 14 Juni 2024, 09:18 WIB
Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas PASTI menghentikan hampir 10 ribu entitas keuangan ilegal, data terbaru Juni 2024.
Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas PASTI menghentikan hampir 10 ribu entitas keuangan ilegal, data terbaru Juni 2024. /OJK/

Satgas PASTI juga telah menerima 74 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.

Baca Juga: BAZNAS Subang Luncurkan Balai Ternak Budak Angon Sahate untuk Sejahterakan Peternak Mustahik

Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk segera melakukan pemblokiran.

Berdasarkan UU P2SK disebutkan bahwa dalam tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor telepon dan whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 101 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Baca Juga: Pastikan Kesehatan Hewan Kurban, Kapolresta Cirebon dan Tim Kesehatan Kunjungi Peternakan

Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

Waspada Modus “Salah Transfer” Pinjaman Online Ilegal

Berdasarkan data pengaduan Satgas PASTI, juga terdapat modus penipuan yang saat ini sedang marak terjadi yaitu penipuan dengan modus korban mendapatkan transfer dana dari pinjaman online ilegal meskipun yang bersangkutan belum/tidak mengajukan pinjaman.

Halaman:

Editor: Charles Yohanes


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah