Satgas PASTI Provinsi Lampung Perkuat Koordinasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal

- 8 Maret 2024, 08:15 WIB
Satgas PASTI Provinsi Lampung gelar rapat pemberantasan  investasi ilegal, pinjaman online ilegal.
Satgas PASTI Provinsi Lampung gelar rapat pemberantasan investasi ilegal, pinjaman online ilegal. /Foto: PR SUBANG/Dok OJK/

 

PR SUBANG - Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menggelar pertemuan koordinasi untuk memperkuat sinergi pelaksanaan pemberantasan investasi ilegal, pinjaman online ilegal dan berbagai aktifitas keuangan ilegal lainnya guna semakin melindungi masyarakat.

Pertemuan yang digelar secara luring di Hotel Grand Mercure Kota Bandar Lampung ini, dihadirioleh perwakilan 11 anggota Satgas yang memiliki wilayah kerja di Provinsi Lampung yaitu OJ K Provinsi Lampung, Bank Indonesia, Kepolisian Daerah, Badan Intelijen Negara, Kejaksaan Tinggi, Kantor Wilayah Kementrian Agama, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perdagangan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu.

“Sinergi dan kolaborasi antara otoritas, kementerian dan lembaga harus lebih ditingkatkan guna mendukung langkah-langkah pemberantasan aktivitas keuangan ilegal secara menyeluruh, yang dapat menimbulkan korban dan kerugian finansial di masyarakat. Hal ini sejalan dengan upaya melindungi konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan dan amanat dari pasal 247 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)," Kata Kepala OJK Provinsi Lampung, Bambang Hermanto.

Baca Juga: OJK Terbitkan Peraturan tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi BUS

Melalui UU P2SK, keberadaan Satgas PASTI memiliki landasan hukum yang kuat dalam menangani kegiatan keuangan illegal yang mencakup kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat, penerbitan surat berharga yang ditawarkan kepada masyarakat, penyediaan produk atau jasa system pembayaran dan kegiatan yang dipersamakan dengan penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana, keperantaraan di sektor jasa keuangan dan penyediaan produk atau jasa system pembayaran yang tidak dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu untuk memberikan efek jera dan penegakan hukum, pada Pasal 305 UU tersebut juga diatur ancaman pidana penjara minimal 5 – 10 tahun dan pidana denda minimal Rp1 miliar sampai dengan Rp1 triliun bagi pelaku aktivitas keuangan ilegal.

Berdasarkan data Satgas PASTI, diketahui sampai dengan Desember 2023, sebanyak 1.218 investasi Ilegal, 6.680 Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal, dan 251 Gadai Ilegal telah diblokir/ditutup oleh Satgas PASTI.

Disisi lain, Kantor OJK Provinsi Lampung selama tahun 2023 telah menerima sebanyak 28 pengaduan mengenai Pinjol Ilegal dan 3 pengaduan terkait Investasi Ilegal.

Baca Juga: Kode Redeem Ojol The Game Jumat 8 Maret 2024, Gratis Koin Item hingga Isi Energi Cek, Intip Bocorannya di Sini

Halaman:

Editor: Charles Yohanes


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x