Tiga Tersangka Kurir Narkoba Diamankan Polres Sumedang

8 Juli 2022, 22:00 WIB
Polres Sumedang ungkap Kasus Narkoba /Uma Farhan/Subangtalk

SUBANGTALK - Kepolisian Resor Sumedang melakukan pengungkapan kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dan Ganja pada Jum'at (08/07/2022), yang bertempat Aula Tribrata Mapolres Sumedang.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto yang didampingi Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP Bagus Panuntun dan Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kapolres Sumedang Polda Jabar menjelaskan periode bulan Juni 2022 Sat Narkoba Polres Sumedang Polda Jabar telah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika sebanyak 3 Kasus.

Baca Juga: Eks Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe Ditembak, Pelaku Mantan Pasukan Bela Diri Jepang

“Selama bulan Juni 2022 kita berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dan Ganja.” Kata Kapolres.

Para pelaku yakni D.H Alias BRAY dan A.R.S Als BULE pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu kita amankan di daerah Kecamatan Pamulihan Sumedang serta di wilayah Cicalengka Kabupaten Bandung.

"Kedua pelaku kami amankan, dengan barang bukti Sabu sebanyak 4,12 (empat koma dua belas) gram," jelasnya, Jumat 8 Juli 2022.

Baca Juga: Soal Dugaan Penyelewengan Dana ACT, Bareskrim Polri : Ada Dugaan Disalahgunakan Pribadi

Sedangkan satu tersangka, yakni A.H.S Bin JAMALUDIN tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja diamankan dirumahnya didaerah Kecamatan Sukasari.

"Barang bukti dari A.H.S ini Ganja seberat 6,8 (enam koma delapan) gram," jelasnya.

Kapolres menambahkan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan D.H Alias BRAY mendapatkan Sabu dari tersangka A.R.S Als BULE yang mana barang tersebut milik sdr. DEDI yang masih DPO Kepolisian.

Baca Juga: MSAT Alias Mas Bechi Tersangka Pencabulan Santriwati Didakwa 3 Pasal Berlapis

"untuk A.H.S Bin JAMALUDIN mengaku mendapatkan Ganja dari salah satu akun Instagram bernama AllCHEMIST LEGACY," ungkap Kapolres.

Kepada para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan denda paling banyak 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Serta Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-
undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan denda paling banyak 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).***

Editor: Uma Farhan

Tags

Terkini

Terpopuler