Satnarkoba Polres Subang Ringkus 2 Pengedar Narkoba, 11 Gram Sabu Diamankan

- 16 Mei 2024, 15:08 WIB
Dua tersangka pengedar narkoba.
Dua tersangka pengedar narkoba. /

PR SUBANG - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Subang, Polda Jawa Barat berhasil mengamankan dua kurir dan pengedar narkoba. Kedua tersangka diringkus di dua lokasi berbeda .

Dua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dan pengedaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Subang.

Diketahui Dua tersangka yakni berinisial FA alias Dompu (38) warga Kecamatan/Kabupaten Subang dan RF alias Dadam (28) warga Kecamatan/Kabupaten Subang.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalu Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, dalam sepekan kemarin, berhasil mengungkap dua kasus narkoba dengan dua tersangka yang diamankan.

"Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi,dari 2 kasus yang berbeda di wilayah Kabupaten Subang. Pelaku ini merupakan pengedar dan kurir narkoba jenis sabu," ucap Heri, Pada Kamis, 16 Mei 2024.

Heri merinci penangkapan pertama dilakukan di Jalan Let Jend Ahmad Yani
Kecamatan/Kabupaten Subang, pada Senin 29 April 2024.

Dalam penangkapan tersebut, lanjut dia, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA alias Dompu (38) warga Kecamatan/Kabupaten Subang.

"Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas didapati membawa narkotika jenis sabu di dalam saku baju yang digunakan Dompu. Ketika diinterograsi Dompu memberikan keterangan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial K yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Heri.

Dari tangan pelaku Dompu terus, kata Dia, pihaknya berhasil mengamankan tiga plastik klip yang dililit oleh lakban warna biru berisi narkotika jenis sabu, tiga buah potongan styrofoam, sebuah buah timbangan digital berwarna silver dan sebuah handphone android Merk OPPO A09 berwarna biru tua

Halaman:

Editor: Andi Permana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah