Satnarkoba Polres Subang Ringkus 2 Pengedar Narkoba, 11 Gram Sabu Diamankan

- 16 Mei 2024, 15:08 WIB
Dua tersangka pengedar narkoba.
Dua tersangka pengedar narkoba. /

"Dari tangan pelaku Dompu ini kami berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1,50 gram," ungkap Heri.

Untuk kasus kedua, Heri mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan di sebuah rumah tinggal yang berada di Kelurahan Soklat, Kecamatan/Kabupaten Subang, pada Kamis, 2 Mei 2024.

Dalam penangkapan tersebut, lanjut dia, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial RF alias D (28) warga Kecamatan/Kabupaten Subang.

"Saat di lakukan penggeledahan didapati narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam jok motor yang menggantung di tembok teras rumah.
Pada saat diinterograsi RF memberikan keterangan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial AA yang kini masuk dalam DPO," tegasnya.

Heri menambahkan, pelaku RF ini mendapat narkotika jenis sabu seluruhnya sebanyak 15 gram yang diambil di Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu dan telah dijual sebagian namun keburu ketangkap.

"Narkotika jenis sabu tersebut seluruhnya untuk diperjual belikan. Dan ini merupakan ke dua kalinya tersangka mendapatkan kiriman dari DPO," ungkap Heri.

Dari tangan tersangaka RF sambung dia, pihaknya mengamankan 39 paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok gudang garam dan scorpion.

"Selain itu kami juga mengamankan sebuah timbangan digital, sebuah jok motor tempat menyimpan narkotika jenis sabu, sebuah handphone android merk Oppo. Total narkotika jenis sabu yang diamankan dari pelaku ini seberat 10,18 gram," ungkap Heri.

Ia mengucapkan, pengungkapan kedua perkara ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu dilingkungan tempat tinggal masyarakat yang membeti informasi

"Kedua pelaku telah berada di Mapolres Subang, dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1, pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Ucap Heri

Halaman:

Editor: Andi Permana


Tags

Terkait

Terkini