Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tolak Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

- 29 Juni 2024, 07:05 WIB
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani. /

 

PR SUBANG - Rencana penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat untuk menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 mendapat penolakan dari kuasa hukum Pegi Setiawan.

Menurut kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, kliennya tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam kasus tersebut, sehingga mereka menolak rekonstruksi tersebut.

"Rekonstruksi adalah bagian dari penyidikan. Kami harus mendampingi Pegi Setiawan dalam proses ini, namun kami menolak karena Pegi Setiawan tidak tahu apa-apa mengenai kasus ini dan tidak mungkin melakukan olah TKP atas sesuatu yang tidak pernah dia lakukan," ujar Sugianti pada Jumat 28 Juni 2024.

Baca Juga: Polres Cirebon Kota Meriahkan Hari Bhayangkara ke-78 dengan Lomba Membatik

Sugianti menjelaskan, Polda Jawa Barat akan memaksa rekonstruksi jika Kejaksaan menyatakan berkas Pegi Setiawan tidak lengkap.

"Jika Jaksa menyatakan berkas belum lengkap, Polda Jabar akan tetap melakukan rekonstruksi, meski mereka tahu bahwa Pegi Setiawan bukanlah 'Perong' yang tidak tahu menahu soal Vina dan Eky," jelasnya.

Sugianti mengatakan bahwa mereka belum menerima surat pemberitahuan rekonstruksi dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Melalui Jumat Curhat Kapolresta Cirebon dan Warga Dialog Terbuka Cari Solusi Macet dan Keamanan

Halaman:

Editor: Charles Yohanes


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah