Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tolak Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

- 29 Juni 2024, 07:05 WIB
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani. /

"Sampai sekarang belum ada pemberitahuan tentang rekonstruksi. Mereka masih sibuk memeriksa saksi-saksi terkait obstruction of justice terhadap Liga Akbar, Pram, dan Teguh. Bagaimana bisa mereka menggelar rekonstruksi?" katanya.

Diketahui, penyidik Polda Jawa Barat telah menyerahkan berkas Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Namun, Kejati Jabar mengembalikan berkas tersebut pada Senin 24 Juni 2024 karena dianggap tidak lengkap.

Kejati Jabar memberi waktu tujuh hari kepada penyidik Polda Jawa Barat untuk melengkapi berkas tersebut. ***

Halaman:

Editor: Charles Yohanes


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah