Pemkot Bandung Keluarkan Aturan Baru Masuk ke Mall

- 7 Juli 2022, 22:00 WIB
Pemkot Keluarkan Aturan Masuk Mall
Pemkot Keluarkan Aturan Masuk Mall /Uma Farhan/Subangtalk

SUBANGTALK-Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menetapkan syarat wajib vaksin booster atau dosis ketiga untuk masuk ke ruang publik demi menekan penyebaran Covid-19 sub varian baru BA.4 dan BA.5.

Syarat wajib vaksin booster untuk masuk ruang atau lokasi publik di Kota Bandung ini termuat dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 80 Tahun 2022 tentang Perubahan PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Bandung.

Syarat Vaksin Booster ini berlaku untuk masuk ruang publik seperti pusat perbelanjaan, mal, supermarket dan hypermarket.

Baca Juga: Disela Menunaikan Ibadah Haji Atas Nama Eril, Ridwan Kamil Jenguk Jemaah Haji Jabar yang Sakit Stroke

Dalam Perwal Nomor 80 Tahun 2022 disebutkan, pengunjung usia di atas 18 tahun wajib sudah vaksin booster untuk dapat masuk ke pusat perbelanjaan, mal, supermarket dan hypermarket.

Sedangkan, anak di bawah 12 tahun boleh masuk ke ruang-ruang publik namun wajib didampingi orang tua.

Selain itu, khusus bagi anak usia 6 sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Baca Juga: Pengadilan Agama Cikarang Benarkan Sule Digugat Cerai Natalie Holscher

Sebelumnya, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menargetkan vaksinasi dosis ketiga dapat mencapai 50 persen pada akhir Agustus 2022 mendatang.

"Kita targetkan minimal vaksin dosis tiga mencapai 50 persen hingga akhir Agustus. Selain itu, kita juga akan gencarkan lagi pengawasan melalui aplikasi PeduliLindungi," kata Yana.

Halaman:

Editor: Uma Farhan


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah