Sopir Bus Trans Putra Fajar Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut di Ciater

- 14 Mei 2024, 14:43 WIB
Foto : Dirlantas Polda Jawa Barat Kombes Pol Wibowo didampingi Wadirlantas, Kapolres Subang, dan Kasatlantas Polres Subang saat conference pers di Mapolres Subang,/H.Yaman/PR Subang
Foto : Dirlantas Polda Jawa Barat Kombes Pol Wibowo didampingi Wadirlantas, Kapolres Subang, dan Kasatlantas Polres Subang saat conference pers di Mapolres Subang,/H.Yaman/PR Subang /

PR SUBANG  - Sopir bus pariwisata Trans Putra Fajar, Sadira, ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan maut di Jalan Raya Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5) malam. Kecelakaan ini menewaskan 11 orang dan puluhan lainnya luka-luka.

Penetapan Sadira sebagai tersangka didasarkan pada gelar perkara, pemeriksaan saksi, dan hasil olah TKP yang menunjukkan adanya alat bukti yang cukup.

"Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sadira sebagai tersangka," kata Dirlantas Polda Jawa Barat Kombes Pol Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Selasa 14 Mei 2024q dini hari.

Sadira dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Dirlantas Polda Jabar menjelaskan bahwa kecelakaan tersebut terjadi akibat kegagalan fungsi rem pada bus Trans Putra Fajar.

"Penyebab kecelakaan tersebut akibat ada kegagalan fungsi rem pada mobil putra fajar," ungkapnya.

Sebelumnya, Sadira mengaku telah mengetahui kondisi rem bus bermasalah sebelum kecelakaan terjadi. Dia juga mengaku telah memperbaiki rem sebelum melanjutkan perjalanan.

"Sudah diperbaiki, sudah semua. Saya sampai panggil montir ya kan, udah dicek, kata montir aman, ya saya lanjutkan," kata Sadira.

Sadira juga mengaku memiliki rencana untuk memindahkan penumpang ke kendaraan lain jika kondisi kendaraan memburuk.

"Rencana saya kan kalau emang ini lebih parah, saya akan oper penumpang," ujarnya.

Halaman:

Editor: H. Yaman Suryaman


Terkini