Tiga Tersangka Kurir Narkoba Diamankan Polres Sumedang

- 8 Juli 2022, 22:00 WIB
Polres Sumedang ungkap Kasus Narkoba
Polres Sumedang ungkap Kasus Narkoba /Uma Farhan/Subangtalk

Kapolres menambahkan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan D.H Alias BRAY mendapatkan Sabu dari tersangka A.R.S Als BULE yang mana barang tersebut milik sdr. DEDI yang masih DPO Kepolisian.

Baca Juga: MSAT Alias Mas Bechi Tersangka Pencabulan Santriwati Didakwa 3 Pasal Berlapis

"untuk A.H.S Bin JAMALUDIN mengaku mendapatkan Ganja dari salah satu akun Instagram bernama AllCHEMIST LEGACY," ungkap Kapolres.

Kepada para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan denda paling banyak 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Serta Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-
undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan denda paling banyak 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).***

Halaman:

Editor: Uma Farhan


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah