SUBANGTALK - Travel Al Fatih sebagai travel yang memberangkatkan jemaah haji jalur furoda sebanyak 46 orang, masih didalami Kantor Kementerian Agama Provinsi Jabar.
Kabid Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Kemenag Jabar Ahmad Handiman Romdony mengatakan, pihaknya saat ini sudah berkoordinasi dengan Polda terkait travel Al Fatih.
"Kami sudah kordinasikan ke Direskrimum, Intel Polda Jabar menelusuri korban dan travel Al Fatih ini, yang kami menduga ilegal," jelasnya, Selasa 12 Juli 2022.
Baca Juga: Mobil Pick Up Terbakar di Jalur Pantura Subang, Empat Orang Tewas
Ahmad menambahkan, bahwa nama nama korban yang berasal dari Jabar, itu pun masih didalami pihak Polda.
"Masih terus didalami Polda Jabar, " jelasnya.
Terkait pelaporan ke polisi, Kemenag Provinsi Jabar mempersilahkan korban untuk melapor ke Polisi.
Baca Juga: Berikut Prediksi Ramalan Zodiak Bintang Aries dan Taurus, 12 Juli 2022
"Kemenag Provinsi Jabar hanya sebatas kordinasi ke polisi soal travel tersebut, dan untuk pelaporan secara resmi terkait pelanggaran hukum oleh travel tersebut," jelasnya.
Untuk kerugian dari 46 orang jemaah haji yang dipulangkan, karena memakai visa negara lain, itu mencapai hampir Rp 4 M.