Bertambah, 16 Anggota Jalani Patsus Terkait Kasus Kematian Brigadir J

- 13 Agustus 2022, 15:58 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo/ Foto PMJNEWS
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo/ Foto PMJNEWS /Dede Rukma/Subangtalk

SUBANGTALK -  Empat polisi ditahan di tempat khusus (patsus) karena diduga melanggar kode etik yang terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J. Total saat ini terdapat 16 polisi yang ditempatkan di patsus.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, empat anggota tersebut merupakan perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya berpangkat AKBP dan Kompol dan menjalani patsus di Provost Mabes Polri

“Betul (bertambah). Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan 4 pamen PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

Baca Juga: Berstatus Saksi, Pria Inisial S yang Diduga Terlibat Pembunuhan Ibu-Anak di Subang Tidak Ditahan

Dedi menambahkan, saat ini total ada 16 polisi yang ditempatkan di patsus, yakni 6 di Mako Brimob Polri dan 10 di Provost Mabes Polri.

“Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus): 6 orang di Mako dan 10 orang di Provost,” jelasnya.

 

Editor: Uma Farhan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x