Ratusan Obat Daftar G Seperti Hexymer dan Tramadol Diamankan Polres Banjar, Pelaku Edarkan Ke Pelosok Desa

- 30 Agustus 2022, 20:05 WIB
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo Saat Jumpa Pers Kasus Obat Terlarang
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo Saat Jumpa Pers Kasus Obat Terlarang /Uma Farhan/Subangtalk

SUBANGTALK - Dua orang diduga hendak mengedarkan penyalahgunaan kesediaan farmasi jenis obat hexymer dan tramadol berhasil dibekuk di depan Pos Polisi Lalu Lintas.

Tersangka RAP dan HD berhasil dibekuk oleh Petugas berawal dari tersangka RAP mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan membonceng tersangka HD tidak menggunakan helm, ketika melewati Pos Polisi di Stop oleh 2 orang Polisi lalulintas karena berkendara tidak menggunakan helm dan setelah digeledah diketemukan banyak obat-obatan.

"Tersangka RAP dan HD selanjutnya diamankan Satuan Narkoba Polres Banjar Polda Jabar atas kepemilikan obat hexymer dan Tramadol" ungkap Kapolres Banjar Polda Jabar , AKBP Bayu Catur Prabowo, S.H., S.I.K., M.M. pada saat Konfrensi Pers, Selasa (30/08/2022).

Baca Juga: Soal Peran Pengganti Bharada E Saat Temui Sambo , Polri: Permintaan LPSK

Menurut Kasat Narkoba AKP Kusyata S.H. "Tersangka RAP dan HD menguasai 1 botol obat warna kuning diduga obat hexymer sebanyak 64 butir, 1 buah Pot warna putih bertuliskan HEXYMER berisi obat warna kuning diduga obat Hexymer 600 butir, 41 kaplet obat jenis TRAMADOL HCL dan 6 kaplet obat psikotropika jenis MERLOPAM 2 ( LORAZEPAM) "

Para Tersangka RAP dan HD rencana obat-obatan tersebut akan diedarkan sendiri oleh Tersangka RAP dan HD diwilayah Banjar.

Modus operandi Tersangka RAP dan HD diduga sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan obat jenis hexymer dan atau obat jenis tramadol yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan mutu.

Baca Juga: Kasus Brigadir J, 51 Adegan di Magelang dan Saguling Selesai Direkonstruksi

Saat ini Tersangka RAP dan HD ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Banjar untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

"Tersangka RAP dan HD dijerat dengan pasal 196 danhh atau pasal 197 dan atau pasal 198 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 62 UU RI No.05 tahun 1997 tentang Psikotopika. dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara." Ungkap Kapolres.

Halaman:

Editor: Uma Farhan


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah