Polisi Serahkan Berkas dan Tersangka (P21), Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI Berpangkat Letkol ke Kejaksaan

- 13 Oktober 2022, 19:15 WIB
Tersangka Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI Berpangkat Letkol, Inisial HH Diserahkan ke Kejari Bale Bandung oleh Penyidik Polda Jabar, Kamis 13 Oktober 2022
Tersangka Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI Berpangkat Letkol, Inisial HH Diserahkan ke Kejari Bale Bandung oleh Penyidik Polda Jabar, Kamis 13 Oktober 2022 /Arief Farandhika Pratama/Subangtalk

SUBANGTALK - Polda Jawa Barat melimpahkan berkas dan tersangka kasus Pembunuhan terhadap Purnawirawan TNI berpangkat Letkol di Lembang, pada tanggal 16 Agustus 2022 lalu.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polisi Daerah (POLDA) Jawa Barat Bidang Direktorat Reserse Kriminal Umum atas nama Tersangka HH.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Sutan Harahap menjelaskan bahwa tersangka HH disangkakan melanggar Primair Pasal 340 KUHPidana; Subsidiair Pasal 338 KUHPidana; Lebih Subsidiair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Luncurkan IndoVac Vaksin Covid-19 Halal Buatan PT Bio Farma

"Dalam pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), Tersangka HH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan Narkotika kelas II A Bandung di Jelekong Kabupaten Bandung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 13 Oktober 2022 s/d 01 November 2022," jelasnya, Kamis 13 Oktober 2022 diruang kerjanya.

Kasipenkum menambahkan, bahwa aelanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka HH ke Pengadilan Negeri Bale Bandung kelas 1 A.

"Kegiatan pelimpahan berkas dan tersangka (P21) di Kejari Bale Bandung, dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, " pungkasnya.

Baca Juga: Tanggapi Tragedi Kanjuruhan, Wapres: Tunggu Hasil Laporan TGIPF

Sebelumnya diberitakan pada hari Selasa 11 Oktober 2022, bahwa pihak Polda Jabar sudah melimpahkan berkas kasus tersebut sejak dua pekan lalu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan berkas kasus pembunuhan terhadap purnawirawan TNI di lembang, sudah diserahkan ke Kejaksaan.

Halaman:

Editor: Arief Farandhika Pratama


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah