SUBANGTALK - Jadwal pembuatan perpanjangan SIM (surat ijin mengemudi) keliling, di kabupaten Subang yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Subang, hari ini berada di Kecamatan Jalancagak, Senin 3 Oktober 2022.
Bagi masyarakat kabupaten Subang yang akan memperpanjang masa berlaku SIM nya, bisa mendatangi kecamatan Jalancagak.
Untuk persyaratan perpanjangan SIM, bisa membawa KTP, Kartu Keluarga, dan SIM yang masa berlakunya belum habis.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penistaan Agama, Berkas Roy Suryo Dinyatakan Lengkap
Masyarakat bisa mendatangi gerai mobil SIM keliling Polres Subang, di area kecamatan Jalancagak.
SIM keliling diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM, karena masa berlakunya hampir habis.
Apabila lewat dari tanggal yang ditentukan SIM tersebut, maka harus membuat ulang di Satpas SIM Polres Subang.***