Kasus Dugaan Penistaan Agama, Berkas Roy Suryo Dinyatakan Lengkap

- 30 September 2022, 12:45 WIB
Roy Suryo usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya / Foto PMJNEWS
Roy Suryo usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya / Foto PMJNEWS /Uma Farhan/Subangtalk

SUBANGTALK - Berkas perkara dari tersangka Roy Suryo yang saat ini berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah dinyatakan lengkap. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan menyebutkan bahwa jaksa telah selesai meneliti berkas tersebu dan dinyatakan lengkap atau P21.

“Benar (sudah P21), per tanggal 28 September 2022,” ujar Ade saat dikonfirmasi, Kamis (29/9/2022).

Oleh karenanya, kasus penistaan agama Roy Suryo akan dilaksanakan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka Roy Suryo dan alat bukti perkara ke Kejaksaan hari ini agar segera bisa dipersidangkan.

Baca Juga: Ini Jadwal Shalat Lima Waktu di Subang, Jumat 30 September 2022

“Tahap dua dilaksanakan hari ini, di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Sekitar pukul 14.00 WIB,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, hari ini Jumat (22/7/2022), menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur.

“Hari ini betul Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap saudara Roy Suryo dengan status pemeriksaan sebagai tersangka,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polres Subang, Jumat 30 September 2022 di Pasar Purwadadi

“Saat ini saudara Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan terkait dengan statusnya sebagai tersangka,” sambungnya.

Polisi dalam pemeriksaan Roy Suryo tersebut menggunakan laporan yang masuk dengan nama pelapor Kurniawan Santoso

Halaman:

Editor: Arief Farandhika Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah