Usai Diperiksa 9 Jam, Penyidik Tak Tahan Tersangka Roy Suryo

- 29 Juli 2022, 12:45 WIB
Roy Suryo usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya / Foto PMJNEWS
Roy Suryo usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya / Foto PMJNEWS /Uma Farhan/Subangtalk

SUBANGTALK - Roy Suryo kembi menjalani pemeriksaan lanjutan pada hari Kamis (28/7/2022) kemarin, yang berlangsung selama 9 jam lebih.

Pemeriksaan perdana sebagai tersangka ini, dilakukan sejak pukul 11 siang Kamis kemarin dan baru keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.34 WIB.

Meski begitu, polisi belum melakukan penahanan terhadap Roy Suryo.

Baca Juga: Henhen Terkena Demam, Coach Robert Alberts Tak Masalah Karena Ada Penggantinya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan bahwa usai pemeriksaan Kamis kemarin, Roy Suryo tidak ditahan.

"Roy Suryo tidak ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol  Endra Zulpan dalam keterangan yang diterima, Jumat (29/7/2022), seperti dikutip dari PMJNEWS.

Dalam keterangannya, Zulpan menambahkan bahwa belum ditahannya Roy Suryo merupakan berdasarkan pertimbangan penyidik.

Baca Juga: Siang Ini, Empat Tersangka Penyelewengan Dana ACT Diperiksa Polisi

“Penyidik menganggap tersangka Roy Suryo belum perlu dilakukan atau istilahnya atas pertimbangan penyidik,” tambah Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, Roy Suryo selesai mejalani pemeriksaan dan keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 22.34 WIB dengan menggunakan penyangga di bagian leher. Roy Suryo tidak banyak berbicara setelah selesai menjalani pemeriksaan selama 9 jam lebih.

Halaman:

Editor: Uma Farhan

Sumber: PMJNEWS


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah