Isu Kapolda Manfaatkan Jabatan Untuk Maju Pilgub Jateng, Pengamat: Sebaiknya Mundur

- 2 Mei 2024, 13:28 WIB
Isu Kapolda Manfaatkan Jabatan Untuk Maju Pilgub Jateng, Pengamat: Sebaiknya Mundur
Isu Kapolda Manfaatkan Jabatan Untuk Maju Pilgub Jateng, Pengamat: Sebaiknya Mundur /putatgede.kendalkab.go.id

PR SUBANG - Sebuah video viral melemparkan isu adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh jenderal bintang dua, dengan tujuan hendak maju ikut Pilkada 2024.

Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menilai jika benar ada Irjen hendak mencalonkan diri sebagai Gubernur Jawa Tengah, maka harus mengundurkan diri dari Polri.

"Agar tak menciderai marwah Polri, harusnya beliau mengundurkan diri dulu dari kepolisian," kata Bambang saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu 1 Mei 2024.

Baca Juga: Kusnanto Saidi Dituding Tak Lapor LHKPN, Pengamat: Bentuk Pencemaran, Biasa Jelang Pilkada 2024

Menurutnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan PNS menjadi Anggota Parpol. Pada Pasal 2 Ayat (1) Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau Pengurus partai politik.

Kemudian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5 huruf n PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon anggota DPRD dalam Kampanye.

Selanjutnya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Pasal 28 Ayat (1) Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Baca Juga: Bawaslu Subang Siap Rekrutmen Panwascam Baru untuk Pilkada 2024

Sementara itu, Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala menilai bahwa seorang Bhayangkara aktif, harus mendapat izin dari Kapolri jika ingin menjalankan tugas di luar tupoksinya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah