Roy Suryo Resmi Ditahan Polisi, Terkait Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

- 6 Agustus 2022, 08:51 WIB
Roy Suryo Saat Ditahan di Mapolda Metro Jaya/ Foto PMJNEWS
Roy Suryo Saat Ditahan di Mapolda Metro Jaya/ Foto PMJNEWS /Dede Rukma/Subangtalk

SUBANGTALK - Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap tersangka Roy Suryo mulai Jumat (5/8/2022) malam atas unggahan meme stupa Candi Borobudur yang dilaporkan oleh pelapor Kurniawan Santoso dengan kasus ujaran kebencian.

“Jadi mulai (Jumat) malam ini saudara Roy Suryo akan dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (5/8/2022) malam, seperti dikutip dari PMJNEWS, Sabtu 6 Agustus 2022.

Zulpan menambahkan, Roy Suryo akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Bobotoh Sambut Kedatangan Tim Persib di Samarinda

“(Penahanan) selama 20 hari ke depan terhitung dengan hari (Jumat malam) ini,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Roy Suryo setelah hari Jumat (5/8/2022) ini telah dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penahanan Roy Suryo dilakukan mulai Jumat (5/8/2022).

Baca Juga: Pemain Persib Harus Tampil Disiplin, Jika Ingin Memenangkan Laga Tandang Lawan Borneo FC

“Penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan,” ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (5/8/2022) malam.***

 

Editor: Dede Rukma

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah