Setelah mengikuti upacara, PJ. Bupati Subang menyampaikan bahwa Hari Otonomi Daerah ditetapkan pada tanggal 25 April berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 1996. Penetapan ini bertujuan untuk memasyarakatkan dan memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah.
"Di usia ke-28 tahun ini, otonomi daerah telah mencapai usia yang cukup dewasa untuk terus memacu semangat berotonomi daerah dalam pembangunan daerah," ungkapnya.
Pj. Bupati Subang juga mengatakan bahwa momentum Hari Otonomi Daerah ini menjadi ruang bagi pemerintah pusat dan daerah untuk berkorelasi dan meningkatkan kebijakan otonomi daerah yang lebih baik.
"Kegiatan ini adalah wadah silaturahmi bagi pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan evaluasi pencapaian terhadap pelaksanaan berkelanjutan kebijakan otonomi daerah," tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, PJ. Bupati Subang berkesempatan untuk bertemu dengan Mendagri Tito Karnavian dan sejumlah kepala daerah dari wilayah lainnya.***