Brigjen Pol (Purn) Siswandi Klarifikasi Tudingan Terhadap Keluarga Jenderal (Purn) Da'i Bachtiar

- 8 Juni 2024, 21:21 WIB
Ketua GPAN, yang juga mantan Kapolres Cirebon Kota, Brigjen Pol (Purn) Siswandi
Ketua GPAN, yang juga mantan Kapolres Cirebon Kota, Brigjen Pol (Purn) Siswandi /Foto: Istimewa/

 

PR SUBANG - Baru-baru ini, media sosial ramai dengan isu yang mengaitkan nama mantan Kapolri, Jenderal Polisi (Purn) Da'i Bachtiar, dan keluarganya dengan kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada tahun 2016. Tudingan-tudingan tersebut telah mencoreng nama baik keluarga besar Jenderal (Purn) Da'i Bachtiar.

Brigjen Pol (Purn) Siswandi menyatakan bahwa informasi yang beredar di media sosial tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta. 

"Tudingan yang menyudutkan nama baik Jenderal Polisi (Purn) Da'i Bachtiar, anak, dan cucunya adalah tidak benar," tugas Siswandi.

Baca Juga: Polsek Subang Kota Gelar Aksi Peduli Stunting, Berikan Bantuan Makanan Bergizi dan Sosialisasi

Hasil penelusuran dari berbagai sumber dan cross-check dengan beberapa pihak mengungkapkan bahwa tudingan tersebut tidak memiliki dasar. Pada tanggal 27 Agustus 2016, ketika pembunuhan Eky dan Vina terjadi, Kapolres Cirebon Kota dijabat oleh Indra Jafar, yang saat itu berpangkat AKBP.

Sedangkan Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, yang saat ini menjabat sebagai Waka Polda DIY Yogyakarta, baru mulai menjabat sebagai Kapolres Cirebon Kota pada 16 Desember 2016, empat bulan setelah kejadian tersebut.

"Ketika Adi Vivid menjabat sebagai Kapolres Cirebon Kota, kasus Vina sudah diambil alih oleh Polda Jabar dan sudah divonis di Pengadilan Negeri, sehingga tanggung jawab DPO sudah berada di Polda Jabar," jelas Siswandi.

Tuduhan yang menyebutkan bahwa pelaku pembunuhan adalah anak Adi Vivid, Alif Bachtiar, juga dibantah.

Siswandi menambahkan, faktanya, pada saat Adi Vivid menjabat sebagai Kapolres Cirebon Kota, anak laki-laki beliau masih berusia dua tahun.

Baca Juga: Laut Bukan Tempat Sampah Raksasa

Berita lain yang beredar di kalangan netizen menyebutkan bahwa pelaku adalah anak Bupati Indramayu, Nina Agustina, yang juga putri dari Jenderal (Purn) Da'i Bachtiar.

Pada tahun 2016, putra Nina, Andika, masih duduk di kelas 2 SMA di Jakarta dan kemudian masuk Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 2022.

"Andika tidak pernah tinggal di Kota Cirebon," tegas Siswandi.

"Karena pemberitaan kasus (Vina) tersebut sudah tidak sesuai dengan kenyataan dan cenderung menyudutkan nama baik seseorang, maka ada baiknya saya meluruskan berita-berita di medsos yang keliru tersebut. Tidak ada maksud lain. Terimakasih," ujar Ketua GPAN ini.

Baca Juga: Polsek Purwadadi Polres Subang Bangun Rumah Ibu Yani yang Rusak Parah

Kasus pembunuhan Vina memang menjadi perhatian publik, terutama setelah diangkat dalam film layar lebar. Dalam kasus ini, Polda Jawa Barat telah menetapkan sembilan orang tersangka, termasuk Pegi Setiawan.

Delapan orang telah divonis, dengan tujuh di antaranya dijatuhi hukuman seumur hidup. Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Satu tersangka lainnya, Saka Tatal, yang pada saat kejadian masih di bawah umur, divonis delapan tahun penjara dan setelah mendapat remisi, Saka bebas pada 2020. Sementara itu, Pegi Setiawan yang ditangkap pada Selasa, 21 Mei 2024, saat ini masih ditahan di Mapolda Jawa Barat. ***

Editor: Charles Yohanes


Tags

Terkait

Terkini