SUBANGTALK - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab resmi keluar dari penjara setelah mendapatkan bebas bersyarat hari ini, Rabu, 20 Juli 2022.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti membenarkan terkait pembebasan bersyarat tersebut.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.
Baca Juga: Ini Dia Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer, 20 Juli 2022
Habib Rizieq menjalani masa pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindak pidana.
Pertama terkait kekarantinaan kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kemudian kedua terkait tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Baca Juga: Ikut Gabung Dalam Sesi Latihan, Kondisi Teja Paku Alam Membaik
"Yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020," ucapnya.
Dalam kasual kekarantinaan kesehatan, Habib Rizieq dipidana penjara selama 8 bulan dan denda sebesar Rp20.000.000.