Respon Laporan Masyarakat, Satresnarkoba Polres Subang Bekuk Dua Tersangka Kurir Pengedar Narkotika Jenis Sabu

- 19 Mei 2024, 09:13 WIB
Satresnarkoba Polres Subang bekuk dua tersangka kurir pengedar sabu.
Satresnarkoba Polres Subang bekuk dua tersangka kurir pengedar sabu. /Aa Hamzah/Humas Polri

PR SUBANG - Merespon laporan masyarakat, Satresnarkoba Polres Subang - Polda Jabar membekuk dua orang tersangka penyalahguna narkoba.

Sebelumnya, masyarakat setempat mengeluhkan adanya peredaran narkotika jenis sabu di sekitar lingkungan tempat tinggalnya di sekitar Subang kota.

Laporan masyarakat tersebut direspon sigap oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu yang langsung memerintahkan Kasat Resnarkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo.

Langkah Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu berbuah manis, tim Satresnarkoba Polres Subang akhirnya berhasil menangkap dua tersangka pelaku pengedar sabu.

Kedua tersangka diringkus tim Satresnarkoba Polres Subang di dua lokasi berbeda. Mereka berperan sebagai kurir dan pengedar barang haram tersebut.

Tersangka yersandung pasal 114 ayat 1, pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalu Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengungkap hal itu dalam konferensi pers.

"Dalam sepekan kemarin, (Satnarkoba Polres Subang) berhasil mengungkap dua kasus narkoba dengan dua tersangka yang diamankan," kata AKP Heri Nurcahyo, Kamis 16 Mei 2024.

Dua tersangka tersebut diduga kuat menyalahgunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Subang.

Halaman:

Editor: AA Hamzah Hasbullah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah