Respon Laporan Masyarakat, Satresnarkoba Polres Subang Bekuk Dua Tersangka Kurir Pengedar Narkotika Jenis Sabu

- 19 Mei 2024, 09:13 WIB
Satresnarkoba Polres Subang bekuk dua tersangka kurir pengedar sabu.
Satresnarkoba Polres Subang bekuk dua tersangka kurir pengedar sabu. /Aa Hamzah/Humas Polri

"RF memberikan keterangan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial AA yang kini masuk dalam DPO,” terang AKP Heri Nurcahyo.

RF mengaku dapat jatah sabu 15 dari AA yang diambilnya di Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, untuk RF jual.

"Ini merupakan ke dua kalinya tersangka mendapatkan kiriman dari DPO,” ungkap AKP Heri Nurcahyo.

39 paket plastik klip (10,18 gram) berisikan narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok, berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti dari tangan RF. 

“Selain itu kami juga mengamankan sebuah timbangan digital, sebuah jok motor tempat menyimpan narkotika jenis sabu, sebuah handphone android merk Oppo," tambah AKP Heri Nurcahyo.

Mengakhiri konferensi pers, Heri mengimbau masyarakat Kabupaten Subang segera melaporkan ke Sat Res Narkoba Polres Subang, bila mengetahui adanya dugaan tindak pidana Narkotika.

Laporan juga dapat dilakukan masyarakat melalui Call Center Polres Subang 110.

***

Halaman:

Editor: AA Hamzah Hasbullah


Tags

Terkait

Terkini