Respon Laporan Masyarakat, Satresnarkoba Polres Subang Bekuk Dua Tersangka Kurir Pengedar Narkotika Jenis Sabu

- 19 Mei 2024, 09:13 WIB
Satresnarkoba Polres Subang bekuk dua tersangka kurir pengedar sabu.
Satresnarkoba Polres Subang bekuk dua tersangka kurir pengedar sabu. /Aa Hamzah/Humas Polri

“Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi, dari 2 kasus yang berbeda, di wilayah Kabupaten Subang. Pelaku ini merupakan pengedar dan kurir narkoba jenis sabu,” lanjut AKP Heri Nurcahyo.

Mereka berinisial FA alias Dompu (38) warga Subang kota, dan RF alias Dadam (28) juga penduduk Subang kota.

Dompu diamankan petugas di Jalan Let Jend Ahmad Yani Subang kota, pada Senin 29 April 2024.

Dompu kedapatan membawa narkotika jenis sabu di dalam saku bajunya saat digeledah polisi. Dompu mengaku sabu tersebut dipasok pria berinisial K yang kini jadi buronan anggota polisi Satresnarkoba Polres Subang.

"Dompu memberikan keterangan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial K yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” sebut AKP Heri Nurcahyo.

Barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka Dompu berupa tiga plastik klip yang dililit oleh lakban warna biru berisi narkotika jenis sabu.

Kemudian tiga buah potongan styrofoam, lalu timbangan digital berwarna silver, juga satu handphone Android merk OPPO A09 warna biru tua.

“Dari tangan pelaku Dompu ini kami berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1,50 gram,” imbuh AKP Heri.

Penangkapan berikutnya kepada RF alias D (28), terjadi di sebuah rumah yang berada di wilayah Kelurahan Soklat, Kecamatan/Kabupaten Subang, pada Kamis, 2 Mei 2024.

“Saat di lakukan penggeledahan, didapati narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam jok motor yang menggantung di tembok teras rumah.

Halaman:

Editor: AA Hamzah Hasbullah


Tags

Terkait

Terkini