SUBANGTALK - Rumah Tahanan (rutan) klas 1 Bandung, melakukan kegiatan asimilasi bagi warga binaan yang telah mendapatkan asimilasi, sesuai ketentuan Undang-undang.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasi Yantah) Rutan Klas 1 Bandung, Irfan menjelaskan bahwa Rutan Bandung melakukan asimilasi terhadap 62 orang warga binaan yang sudah menjalani penahanan dan mengikuti pembinaan di Rutan Bandung.
"Saat ini ada 62 warga binaan menjalani asimilasi rumah, dan satu orang mendapat cuti bersyarat, jadi total warga binaan yang keluar sebanyak 63 orang," jelasnya, Sabtu 2 Juli 2022.
Irfan menambahkan, bahwa warga binaan yang mendapat asimilasi di rumah ini, masih dipantau oleh pihak Bapas Bandung dalam kesehariannya.
"Jadi asimilasi dirumah ini bukan berarti bebas murni, masih harus menjalani wajib lapor , dan tidak melakukan kembali kejahatan yang pernah dilakukan," jelasnya.
Jumlah penghuni di rutan Bandung saat ini 1551 setelah 63 orang keluar hari ini, mendapat Program asimilasi rumah 62 orang, 1 orang cuti bersyarat.
Baca Juga: Akui Kekalahan dari PSS Sleman, Jupe : Pasti Kami Kecewa
Para warga binaan yang mendapat asimilasi rumah ini, kebanyakan berasal dari warga binaan yang melakukan kejahatan pidana umum, seperti penggelapan, penipuan, penadah, dan narkoba.
"Yang tidak mendapat asimilasi itu, warga binaan yang melakukan pencurian dengan kekerasan, pemerkosaan, pencabulan, bandar narkoba, residivis dan koruptor ," paparnya.