SUBANGTALK - Polres Majalengka mengungkap Kasus Penyalahgunaan Dan/Atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) Yang Disubsidi Pemerintah Jenis Solar.
Jajaran Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar pukul 07.45 Wib, Rabu pagi melakukan penggerebekan dan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yaitu penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar yang digunakan untuk Kegiatan bisnis ataupun Kegiatan Usaha yang harusnya tidak menggunakan BBM Subsidi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa penindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan upaya yang terus menerus dilakukan guna melindungi masyarakat dari perbuatan oknum yang menyalahgunakan BBM bersubsidi.
Baca Juga: Dua Tersangka Obstruction of Justice Diperiksa Terpisah, FS di Mako Brimob
"Polisi akan terus lakukan operasi penertiban terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi." tegas Ibrahim Tompo, Rabu 7 September 2022.
Terpisah Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
"Dari lokasi kita amankan satu buah Truck Box yang digunakan untuk membeli solar subsidi kemudian solar subsidi ini ditampung di beberapa drum dan kita mengamankan sebanyak 450 liter BBM Jenis Solar yang diduga adalah Solar Subsidi yang tempat Kejadiannya di Kp. Malongpong Desa Sukasari Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka,” kata Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir, Rabu 7 September 2022.
Baca Juga: Kanit Reskrim dan 7 Anggota Polsek Penjaringan Resmi Ditahan di Patsus
Dari pengungkapan ini, berhasil diamankan dua pelaku.
"Kami telah menangkap Dua Orang Pelaku berinisial MR (22) dan AD (40) yang merupakan warga Desa Rawa Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka dan pelaku sudah beraktifitas dari bulan Januari 2022 yang didapatkan dari SPBU Cikijing dan SPBU- SPBU lain disekitar Cikijing," jelasnya.