SUBANGTALK - Isu perceraian Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika gugat cerai suaminya Dedi Mulyadi kembali jadi perbincangan publik.
Bupati Anne Ratna Mustika mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta.
Bupati Anne Ratna Mustika resmi mengajukan gugatan cerainya itu tepantau dari laman resmi Pengadilan Agama Purwakarta.
Baca Juga: 192 Menit Bawa Robi Darwis ke Timnas
Dalam laman resmi SIPP Pengadilan Agama Purwakarta terdaftar pada tanggal 19 dalam nomor perkara 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk dengan tergugat H.DM.
Lebih lanjut,pada laman gugatan itu ditetapkan sidang pertama untuk gugatan cerai bulan Oktober.
Gugatan dengan nomer register: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022 itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Purwakarta Asep Kustiwa.
Baca Juga: Milla Ingin Kebugaran Pemain Persib Terjaga
"Register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi. Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 05 Oktober 2022," kata Asep melalui selulernya.