Doni Salmanan Akan Disidangkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung

5 Juli 2022, 17:04 WIB
Wakajti Jabar Didi Suhardi Saat Konferensi pers pelimphan kasus Doni Salmanan dari Bareskrim Polri ke Kejati Jabar /Uma Farhan/Subangtalk

SUBANGTALK - Terdakwa kasus trading Doni Salmanan kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jabar, Selasa 5 Juli 2022.

Pelimpahan tahap dua ini, disertai barang bukti kasus trading yang dilakukan terdakwa.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Didi Suhardi menjelaskan bahwa pelimpahan tahap dua ini disertai barang buktinya.

Baca Juga: Kick Off Liga Indonesia Dimulai 23 Juli 2022

"Disertai barang bukti hasil kejahatan trading yang dilakukan Terdakwa," jelas Wakajati Jabar, Selasa 5 Juli 2022.

Wakajati menambahkan, bahwa selanjutnya kasus ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

"Sidangnya di pengadilan negeri Bale Bandung, untuk itu nanti setelah berkas diterima Kejati Jabar dari Bareskrim Polri, akan diteruskan ke Kejaksaan Negeri Bale Bandung (Kabupaten Bandung) sesuai locus de licti kasusnya," paparnya.

Baca Juga: Ini Dia Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn, 5 Juli 2022

Kejati Jabar hari ini menerima pelimpahan berkas tahap II dari Bareskrim Polri, terkait kasus trading dengan tersangka Doni M Taufik alias Doni Salmanan.

Doni yang mengenakan pakaian batik, tiba di Kejati Jabar pukul 09.00.wib.

Kasipenkum Kejati Jabar Sutan, menjelaskan bahwa saat ini tersangka masih dalam pemberkasan administrasi pemberkasan tahap II.

Baca Juga: Ini Dia Ramalan Zodiak Leo dan Virgo, 5 Juli 2022

"Tadi tiba di Kejati jam 9 ya," papar Sutan, Selasa 5 Juli 2022.

Doni Salmanan sendiri didakwa Bahwa atas perbuatannya, melanggar Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Editor: Uma Farhan

Tags

Terkini

Terpopuler