Tersangka Kasus Trading Doni Salmanan, Dilimpahkan Bareskrim ke Kejati Jabar

- 5 Juli 2022, 11:00 WIB
Tersangka kasus Trading Doni Salamanan Tiba di Kejati Jabar
Tersangka kasus Trading Doni Salamanan Tiba di Kejati Jabar /Uma Farhan/Subangtalk

SUBANGTALK - Kejati Jabar hari ini menerima pelimpahan berkas tahap II dari Bareskrim Polri, terkait kasus trading dengan tersangka Doni M Taufik alias Doni Salmanan.

Doni yang mengenakan pakaian batik, tiba di Kejati Jabar pukul 09.00.wib.

Kasipenkum Kejati Jabar Sutan, menjelaskan bahwa saat ini tersangka masih dalam pemberkasan administrasi pemberkasan tahap II.

Baca Juga: Hadapi Lonjakan Wisatawan Liburan Sekolah, Tempat Wisata dan Pengunjung Diimbau Taat Prokes

"Tadi tiba di Kejati jam 9 ya," papar Sutan, Selasa 5 Juli 2022.

Doni Salmanan sendiri didakwa Bahwa atas perbuatannya, melanggar Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Doni didakwa dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun," jelasnya.

Baca Juga: Berikut Prediksi Ramalan Zodiak Bintang Aries dan Taurus, 5 Juli 2022

Kasipenkum menambahkan, bahwa setelah pelimpahan Tahap II tersebut, Terdakwa kemudian dibawa ke Rutan
Klas I Kebon Waru, Kota Bandung untuk dilakukan penahanan lebih lanjut.

"Tahanan titipan kejaksaan statusnya, di Rutan Kebon Waru ya," pungkasnya.***

Editor: Uma Farhan


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x