PT KAI Berlakukan Syarat Perjalanan baru Mulai 17 Juli 2022

- 11 Juli 2022, 18:30 WIB
PT. KAI berlakukan syarat perjalanan baru/kai.id
PT. KAI berlakukan syarat perjalanan baru/kai.id /Rendi Wirman salas/Subangtalk

SUBANGTALK - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan bahwa pelanggan KA Jarak Jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022. 

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 8 Juli 2022. 

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi COVID-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran COVID-19 di masyarakat,” kata Joni dalam keterangannya di Jakarta, Minggu. 

Baca Juga: Ini Dia Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn, 11 Juli 2022

Joni mengimbau calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan COVID-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

KAI sendiri, kata dia, saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI. 

"Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang," ujarnya. 

Baca Juga: Ini Dia Ramalan Zodiak Libra dan Scorpio, 11 Juli 2022

Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 17 Juli: 

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

Halaman:

Editor: Rendi Wirman Salas

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini