Bareskrim Polri Resmi Tahan Empat Tersangka Kasus ACT

- 31 Juli 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi logo ACT.
Ilustrasi logo ACT. /ACT/

SUBANGTALK - Bareskrim Polri telah menetapkan dan menahan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana donasi di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan alasan penahanan ini karena saat penggeledahan, penyidik menemukan bukti pemindahan dokumen di kantor ACT.

"Terbukti minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT, ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut," jelas Whisnu Hermawan, seperti dikutip dari PMJNEWS, Minggu 31 Juli 2022.

Baca Juga: Bermain di Kandang, Persib Akui Keunggulan Madura United

Dengan adanya bukti tersebut, Whisnu mengungkapkan penyidik khawatir para tersangka berupaya menghilangkan barang bukti. Keempat tersangka itu di antaranya Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin.

"Sehingga kekhawatiran penyidik para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti," katanya.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Bareskrim Polri telah menggeledah kantor dan gudang wakaf yayasan ACT. Pada penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen.

Baca Juga: Simak Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn, 30 Juli 2022

"Pada tanggal 22 dan 23 Juli 2022 dilaksanakan penggeledahan oleh personel Dittipideksus Bareskrim Polri di kantor yayasan ACT di Gedung Menara 165 dan di gudang Wakaf Distribution Center (WDC) Global Wakaf Corpora Kabupaten Bogor," ungkap Ramadhan

 

Editor: Dede Rukma

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah