Kejagung Jemput Tersangka Kasus Korupsi Duta Palma Group Senilai Rp 78 Trilliun

- 15 Agustus 2022, 18:30 WIB
Tersangka Korupsi Senilai Rp 78 Trilliun Tiba di Kejagung
Tersangka Korupsi Senilai Rp 78 Trilliun Tiba di Kejagung /Uma Farhan/Subangtalk

SUBANGTALK - Tim Gabungan Kejaksaan Republik Indonesia menjemput kedatangan SD yang merupakan TERSANGKA yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Penjemputan dilakukan karena adanya komunikasi antara Tim Penyidik Kejaksaan Agung dengan Tim Penasihat Hukum Tersangka SD yang akan hadir di Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan Tim Penyidik sehingga dapat menggunakan hak pembelaan atas dirinya, dan komunikasi telah dilakukan semenjak 2 (dua) minggu lalu.

Adapun penjemputan ini dilakukan karena Tersangka SD sebelumnya tidak memenuhi panggilan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) yang disampaikan secara patut sebanyak 3 (tiga) kali bahkan Tim Penyidik juga telah mengumumkan Surat Pemanggilan kepada yang bersangkutan melalui surat kabar harian nasional.

Baca Juga: Tunjuk Hotman Paris, Manajemen Alfamart Buka Suara Terkait Kasus Pencurian

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Agung sampai saat ini telah melakukan penyitaan terhadap sebagian besar aset PT Duta Palma Group dan milik Tersangka SD.

"Sampai saat ini masih dilakukan pelacakan terhadap aset-aset milik yang bersangkutan, serta dilakukan juga tindakan berupa pemblokiran atas rekening milik PT Duta Palma Group dan Tersangka SD, " jelasnya, Senin 15 Agustus 2022.

Kapuspenkum menjelaskan, bahwa kronologis penjemputan, yakni sebelumnya melalui penasehat hukum tersangka, menyampaikan Surat Permohonan terhadap Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), dan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS untuk mencabut cegah dan tangkal (cekal) terhadap Tersangka SD.

Baca Juga: 15 Agustus 2022, Simak Ramalan Zodiak Bintang Aquarius dan Pisces

"Hal ini agar kliennya dapat memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Agung sehingga tidak kehilangan hak hukumnya," jelasnya.

Ditegaskan Kapuspenkum bahwa Kejaksaan belum pernah mengajukan penangkalan terhadap Tersangka SD untuk masuk ke Indonesia.

Halaman:

Editor: Uma Farhan


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah