Polisi Bongkar Kasus Judi Togel Online Hongkong di Serang

- 23 Agustus 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi judi online. Polda Jateng Grebek Judi Online TERBESAR Jateng di Purbalingga.*/pixabay.com
Ilustrasi judi online. Polda Jateng Grebek Judi Online TERBESAR Jateng di Purbalingga.*/pixabay.com /

SUBANGTALK -  Satrekrim Polresta Serang Kota berhasil ungkap kasus tindak pidana perjudian berupa judi togel online jenis Hongkong pada Sabtu (20/08/2022) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma memerintahkan kepada Kanit Reskrim Ipda Budi Mulyana untuk menangkap pelaku AL (29) warga Kelurahan Lopang Kecamatan Serang Kota Serang.

"AL diamankan oleh petugas di tempat tinggalnya setelah mendapatkan   informasi bahwa pelaku telah menerima uang pesanan nomor togel dari pemesan dan telah merekapnya dalam buku rekapan judi online jenis togel, " kata David pada Senin (22/08/2022), seperti dikutip dari PMJNEWS, Selasa 23 Agustus 2022.

Baca Juga: Luis Milla Resmi Jadi Pelatih Persib, Siap Tampilkan Permainan Persib Berkarakter

Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap IL (27) warga Linkingan Domba Kelurahan Lopang Kecamatan Serang Kota Serang karena diketahui bahwa yang bersangkutan telah memasang atau memesan nomor togel kepada pelaku AL.

"IL diketahui telah memasang atau memesan kepada AL melalui chat WhatsAap," ucap David

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 1 bundel buku rekapan nomor pesanan togel, uang tunai sebanyak Rp.259.000.

Baca Juga: Terungkap, Ini Hasil Forensik Autopsi Kedua Kasus Brigadir J

“Selain itu, juga satu unit handpone merek Xiomi warna cream dengan nomor WhatsAap 08135885339, 1 unit handpone merek Redmi warna biru metalik nomor WhatsAap 081385747789 serta 2 lembar kertas bertuliskan angka togel," ujar David.

Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman  maksimal 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp.25.000.000.***

Halaman:

Editor: Uma Farhan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini