Jaksa Agung: Praktek Mafia Tanah Munculkan Kerugian Rp1,4 Triliun

- 20 September 2022, 17:18 WIB
Jaksa Agung Burhanudin ST Saat Jumpa Pers Mengenai Tersangka Korupsi Rp 78 Trilliun
Jaksa Agung Burhanudin ST Saat Jumpa Pers Mengenai Tersangka Korupsi Rp 78 Trilliun /Uma Farhan/Subangtalk

SUBANGTALK Jaksa Agung ST Burhanuddin menyoroti praktik mafia tanah semakin mengkhawatirkan. Menurut dia, dampak dari perkara pertanahan setidaknya telah memunculkan kerugian hingga Rp1,4 triliun.

"Tindak pidana berkaitan dengan perkara pertanahan di Indonesia memunculkan nilai kerugian mencapai Rp1,4 triliun," tulis ST Burhanuddin dalam laman akun Twitter pribadinya, Selasa (20/9/2022).

"Respons cepat dari saudara-saudari (Jaksa Agung Muda) sekalian diperlukan untuk benar-benar melaksanakan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 tahun 2021 tentang pemberantasan mafia tanah," sambungnya.

Baca Juga: Pengungkapan 203 Kg Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi Oleh Polda Riau

Selain itu, ST Burhanuddin juga meminta para Jaksa Agung Muda untuk mencermati isu aktual terkini. Bukan hanya terkait maraknya mafia tanah, juga mafia pelabuhan dan bandar udara, serta kelangkaan pupuk bagi petani.

"Kepada para Jaksa Agung Muda, isu aktual terkini yang patut dicermati adalah maraknya mafia tanah, mafia pelabuhan dan bandar udara, serta kelangkaan pupuk bagi petani," tuturnya.

Lebih lanjut Burhanuddin mengatakan, keberadaan mafia telah meresahkan masyarakat dan mengganggu roda perekonomian negara. Bahkan, ia melanjutkan, berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Setelah Debut, David Rumakiek Berharap Bisa Tampil Lebih Baik

"Saya minta kepada pada Jaksa Agung Muda untuk merapatkan barisan dan lakukan akselerasi pemberantasan para mafia. Ambil sikap tegas, tanpa kompromi, dan sikat habis para mafia," tukasnya

Editor: Uma Farhan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah