Pasca Ferdy Sambo Resmi di PTDH, Menanti Hasil Sidang Etik Brigjen Pol Hendra Kurniawan

- 26 September 2022, 12:00 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo./ PMJNEWS
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo./ PMJNEWS /

SUBANGTALK -  Sidang etik mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan siap digelar dalam waktu dekat. Proses tersebut sempat tertunda karena AKBP Arif Rahman Arifin menderita sakit parah.

Untuk diketahui, AKBP Arif Rahman Arifin disebut sebagai saksi kunci Brigjen Hendra Kurniawan di kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"AR ini termasuk saksi kunci yang penting terkait obstruction of justice," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Minggu (25/9/2022).

Baca Juga: Kapolda Jateng Jelaskan Isi Paket yang Jadi Sumber Ledakan

Lebih jauh Dedi mengatakan, AKBP Arif Rahman merupakan sosok kunci berkenaan untuk mendalami adanya proses perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria soal dugaan menghilangkan barang bukti berupa CCTV di lokasi kejadian (TKP) penembakan Brigadir J.

Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman berstatus tersangka dalam perkara obstruction of justice. Sementara, Agus Nurpatria sudah disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas perbuatannya. Ia telah mengajukan banding.

"HK, kemudian ada Agus Nurpatria, kemudian dia baru memerintahkan yang ke bawah, ini harus diuji dalam persidangan," terang Dedi.

Baca Juga: Seorang Pria di Indramayu Diamankan Terkait Ledakan di Sukoharjo, Polda Jabar Masih Dalami Pria Tersebut

Sedangkan, Sidang etik akan berlangsung pekan depan mengingat AKBP Arif Rahman sudah selesai menjalani operasi atas penyakit yang dialami.

"Informasi yang saya dapat juga, terakhir Insha Allah untuk sidang kode etik Brigjen HK akan digelar minggu depan," tandasnya.

Halaman:

Editor: Uma Farhan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini