Tersangka Ferdy Sambo Dan Kawan Kawannya Jadi Tahanan Kejagung, Jampidum Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus

Pikiran Rakyat Subang - 5 Okt 2022, 17:49 WIB
Penulis: Uma Farhan
Editor: Tim Pikiran Rakyat Subang
Tersangka Ferdy Sambo Saat Tiba di Kejagung, Rabu 5 Oktober 2022
Tersangka Ferdy Sambo Saat Tiba di Kejagung, Rabu 5 Oktober 2022 /Uma Farhan/SUBANGTALK

SUBANGTALK- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyampaikan bahwa pada Rabu 05 Oktober 2022, Jaksa Penuntut Umum menerima tanggung jawab Tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Tersangka FS, Tersangka REPL, Tersangka RRW, Tersangka KM, dan Tersangka PC dalam kasus pembunuhan sesuai Primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana, serta dalam tindak pidana obstruction of justice dengan Tersangka FS, Tersangka BW, Tersangka CP, Tersangka ARA, Tersangka HK, Tersangka AN, dan Tersangka IW.

“Pada hari ini, penyerahan Tersangka dan barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan kami akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang bahwa Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum acara pidana berwenang melakukan penahanan terhadap Tersangka yang diserahkan kepada kami,” ujar JAM-Pidum.

Fadil menambahkan, bahwa tujuan penahanan sebagaimana dijelaskan bahwa untuk memudahkan proses persidangan karena menginginkan perkara ini dilaksanakan dalam persidangan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan, dan memudahkan untuk membawa Tersangka ke persidangan.

Baca Juga: Mantan Menpora Imam Nahrawi Keluar dari Lapas Sukamiskin, Kalapas Sukamiskin : Menjenguk Keluarga Yang Sakit

"Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, Tersangka FS, Tersangka HK, Tersangka ARA, dan Tersangka AN dilakukan penahanan di Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob). Sementara terhadap yang lain yaitu Tersangka CP, Tersangka BW, Tersangka IW, Tersangka RRW. Tersangka REPL, dan Tersangka KM dilakukan penahanan di Bareskrim Polri. Lalu untuk Tersangka PC dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, " jelasnya, usai menerima tersangka Ferdy Sambo, Rabu 5 Oktober 2022.

Fadil menegaskan, pihaknya pada kesempatan ini, akan sesegera mungkin perkara ini dilimpahkan ke pengadilan.

"Karena kami ingin perkara ini segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum sehingga tidak menunda-nunda waktu pelaksanaan pelimpahan ke pengadilan dan saya akan sesegera mungkin karena surat dakwaan sudah kami koreksi dan kami terus perbaiki serta sempurnakan supaya dalam persidangan berjalan dengan sebaik-baiknya,” ujar JAM-Pidum.

Baca Juga: TGIPF Tragedi Kanjuruhan Target 3 Minggu Laporkan Hasil Kerja ke Presiden Jokowi

Selanjutnya, JAM-Pidum menyampaikan bahwa dalam perkara ini, Presiden RI Joko Widodo meminta kita transparan untuk perkara ini karena menarik perhatian masyarakat.

"Untuk itu, dalam pelimpahan perkara ini, JAM-Pidum meminta untuk dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ini menjadi perhatian pemerintah.
“Kami di sini yaitu Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN), Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM PENGAWASAN), dan Satgas 53, kami libatkan dalam pengawasan setiap penanganan perkara yang kami anggap penting dan menjadi perhatian pimpinan," papar pria yang pernah menjabat Aspidsus Kejati Jabar tahun 2013 silam.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub