SUBANGTALK - Komnas HAM menyebut puluhan botol yang ditemukan di Stadion Kanjuruhan, Malang bukan berisi minuman keras seperti dugaan kepolisian dan PSSI. Menanggapi hal ini, Polri menyampaikan saat ini pihaknya masih fokus pada kasus utamanya.
"Untuk pelaku, 170 KUHP di luar stadion, nunggu penyidik saja. Karena fokus utama yang (Pasal) 359, 360, 103 ayat 1 Undang-Undang 11 Tahun 2022," jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/10/2922).
Dedi kembali menekankan polisi saat ini fokus utamanya pada penyidikan terkait pasal-pasal tersebut. Dia menyebut polisi masih mendalami dan berharap tidak ada saling bantahan.
Baca Juga: Kasus KDRT Rizky Billar, Polisi: Motifnya Sudah Dikantongi Penyidik
"Ini fokusnya, jangan saling membantah dan lain-lain," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan ratusan orang termasuk pendukung Arema FC.
Adapun penetapan itu disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Menurut dia, penetapan ini dilakukan setelah tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.
Baca Juga: Lakukan Sosialisasi PIP di Kantor DPD PKS Kota Bandung, Ini Kata Ledia Hanifah
"Ada enam tersangka," ujar Kapolri Sigit dalam konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022) lalu.***