Dipindahkan ke Polda Metro Jaya, Irjen Teddy Ditahan Selama 20 Hari

Pikiran Rakyat Subang - 25 Okt 2022, 10:30 WIB
Editor: Tim Pikiran Rakyat Subang
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa /Arief Farandhika Pratama/Subangtalk

SUBANGTALK - Setelah sempat menjalani penempatan khusus (patsus) di Mabes Polri, penahananan Irjen Pol Teddy Minahasa kini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya mulai Senin, 24 Oktober 2022.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Irjen Teddy tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 18.20 WIB. Pemindahan ini dilakukan agar memudahkan penyelidikan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Irjen Teddy akan dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Seluruh Keluarga Brigadir J Hadir di Sidang, Termasuk Sang Kekasih

“Terkait dengan Pak Irjen TM, mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba,” ujar Zulpan saat dihubungi, seperti dikutip dari PMJNews, Selasa 25 Oktober 2022.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan pemindahan Irjan Teddy dari Mabes Polri ke Polda Metro Jaya.

"Betul. Hari ini untuk proses penyidikannya, khusus fokus pidananya ditangani oleh Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya yang melakukan penahanan," ungkap Dedi kepada wartawan.

 

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub